komisi pemberantasan korupsi (kpk) telah mengeksekusi terpidana jumlah suap miranda goeltom dan memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia itu ke lembaga pemasyarakatan (lapas) wanita tangerang, rabu sore.
saat ini dan bersangkutan ditempatkan di blok mawar kamar 3 sekamar dengan narapidana jumlah perbankan, kata direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum juga ham ayub suratman selama jakarta, rabu.
kamar tersebut seharusnya supaya Satu orang, namun sebab telah kelebihan kapasitas, sehingga kamar yang seharusnya dihuni agar Satu orang, ketika ini dimanfaatkan supaya dua orang, ujarnya.
selanjutnya yang bersangkutan mengikuti web masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama sedikitnya Salah satu minggu, papar ayub.
Informasi Lainnya:
miranda berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti secara sah serta memastikan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
atas putusan ini, miranda mengajukan banding namun pengadilan tinggi tipikor di pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.
kasus suap cek pelawat ini sudah mengantarkan setidaknya 25 anggota dpr kurun waktu 1999-2004 merupakan penghuni properti tahanan.
pengadilan mengatakan bahwa miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr kurun waktu 1999-2004 tersebut dengan bantuan nunun nurbaeti dan sudah divonis 2,5 tahun.