mantan anggota dpr jangka waktu 2004-2009 daripada fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi.
saya memenuhi pangglan kpk untuk diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian biaya ahmad fathanah, kata rama pratama ketika datang ke gedung kpk jakarta kurang lebih pukul 09.40 wib, senin.
rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa selama jumat (10/5) namun surat panggilan tinggal ke kpk sebab alamat rama selama surat sudah tidak banyak selama data kependudukan.
saya tegaskan dulu saya diperiksa sebagai saksi, bukan atas dugaan suap tapi aku belum tahu persis bagaimana yang ingin ditanyakan, kasih aku kesempatan untuk menjalani pemeriksaan dulu, kian rama.
Informasi Lainnya:
- Memprsiapkan acara pernikahan
- Memprsiapkan acara pernikahan
- Persiapan sebelum menikah
- pasang iklan baris di koran
ia menyatakan mengenal ahmad fathanah daripada mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.
saya mengetahui dengan ustad luthfi, nanti saya jelaskan, ungkap rama.
rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk tenntang angka dugaan suap kepada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal selama april 2009.
rama serta disebut-sebut pada kasus korupsi pajak dhana widyatmika dan ditangani kejaksaan agung.
dalam persentasi ini kpk telah memutuskan lima orang tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama dan bergerak selama jenis impor daging yaitu juard effendi juga arya abdi effendi juga direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.
fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ataupun pasal 5 ayat (2) serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp perihal penyelenggara negara yang melayani kejutan ataupun janji terkait kewajibannya.
keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian biaya dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 perihal tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.