dewan perwakilan daerah (dpd) ri mau mengajukan rancangan undang-undang perihal perbatasan seiring keputusan mahkamah konstitusi (mk) kiranya dpd berwenang agar ikut dan mengajukan juga membahas ruu yang terkait daerah.
ini akan merupakan inisiatif dari dpd, kata anggota dpd ri dari kalbar ishaq saleh saat sosialisasi perihal hasil dan kinerja dpd selama pontianak, kamis.
ia mengakui, sebelum ada putusan mk peran dpd masih dalam bawah kewenangan dpr tergolong pada penyusunan undang-undang.
ia mencontohkan, hal itu memesan 34 uu dan diusulkan oleh dpd tetapi tidak ditindaklanjuti dpr.
Informasi Lainnya:
nanti setelah diajukan, ingin diproses bersama melalui dpr, kata ishaq saleh.
rektor untan prof thamrin usman mengatakan, fungsi dpd mampu menjadi tak efisien jika tidak mengakibatkan wewenang dan kuat. hasil kerja yang telah disiapkan, seringkali diganjal selama dpr, kata dia.
sementara, banyak beban dan mesti ditanggung negara agar membiayai kinerja dpd.
ia menyarankan dpd agar mendesak dpr agar patuh terhadap putusan mk dan telah final.
mk dalam akhir maret lalu sudah mengabulkan ada permohonan pengujian undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah.
selain tersebut, undang-undang nomor 12 tahun 2011 perihal pembentukan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh ketua dpr irman gusman, wakil ketua dpd la ode ida serta wakil ketua dpd gusti kanjeng ratu hemas.
pasal 143 ayat (5) bertentangan dengan uud 1945 dan tak mengakibatkan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai, ruu yang telah disiapkan oleh dpr disampaikan melalui surat pimpinan dpr pada presiden juga kepada pimpinan dpd untuk ruu yang berkaitan melalui otonomi daerah, hubungan pusat serta daerah, pembentukan dan pemekaran juga penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang lain dan perimbangan keuangan pusat juga daerah, tutur ketua mk mahfud md saat membacakan salah Salah satu amar putusan dalam jakarta, rabu (27/3).
menurut mk, dibuat lembaga negara, dpd serta mempunyai hak menyusun web legislasi nasional (prolegnas) sebab kedudukan dpd setara dengan presiden dan dpr.
penyusunan situs legislasi nasional diselenggarakan dengan dpr, dpd, dan pemerintah, ungkap mahfud.
hakim konstitusi akil mochtar, saat membacakan pertimbangannya, mengajarkan dpd bisa mengajukan ruu serta tak boleh dibedakan melalui wewenang presiden dan dpr.
namun itulah, dpd hanya memiliki wewenang mengajukan ruu tenntang daerah, yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan diantara pusat serta daerah, dan hubungan pemerintah pusat serta daerah, pembentukan juga pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam.