pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa jumlah dugaan korupsi pengadaan 165 sapi dan berdampak pada negara rp84 juta.
jaksa penuntut publik (jpu) willy pada hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin pada jambi, senin mendakwa teguh effendi juga dedi suryiadi sudah bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama serta sendiri.
kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan jumlah dugaan korupsi pengadaan sapi selama kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) dan menyebabkan kerugian negara senilai rp84 juta lebih.
dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi adalah direktur pt trimitra pratama sementara pejabat pembuat komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 serta pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana sudah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
Informasi Lainnya:
dalam persentasi proyek dikerjakan selama dinas peternakan serta perikanan selama kabupaten tanjung jabung barat.
kasus ini terungkap sesudah diperiksa tetapi proyek pengadaan sapi ini tidak sesuai melalui spesifikasi serta tidak memenuhi kriteria untuk pengadaan 165 ekor sapi, terdiri dari 150 betina serta 15 jantan.
ratusan ekor sapi pengadaan tersebut tak diuji juga ada 16 ekor terjangkit penyakit serta akan tetapi sapi tak mampu maju biak karena infeksi sampai kasusnya terungkap.
sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi tersebut akan dilanjutkan pada pekab depan melalui agenda pemeriksaan saksi.