komisi pemilihan publik (kpu) mau mencabut pasal 46 di peraturan kpu no. 1 tahun 2013 perihal pedoman pelaksanaan kampanye pemilu, yang berkaitan melalui pencabutan izin penyiaran serta penerbitan media massa.
setelah bertemu dengan komisi penyiaran indonesia, kami sepakat pasal 46 itu dihapus juga hendak diintegrasikan ke pasal 45 soal sanksi, tutur komisioner kpu, ferry kurnia rizkiyansyah, terhadap wartawan selama gedung kpu pusat, jakarta, rabu.
komisioner kpu arief budiman menegaskan, pasal 46 pada peraturan kpu itu merujuk di pasal 45 dan telah menyampaikan kiranya otoritas pengaturan, pengawasan serta pemberian sanksi berada selama dua lembaga pers, yakni komisi penyiaran indonesia (kpi) dan dewan pers.
kpu cuma membuat tenntang audien pemilu. kami sepakat supaya tidak mencampuri kewenangan masing-masing lembaga pers, kata arief.
Informasi Lainnya:
- Promosi Bisnis Online
- Cara Aman membersihkan Jerawat
- Promosi di Media Online
- Honda CR-V Jadi Mobil SUV Terlaris
menurut komisioner kpi pusat, idy muzayyad, keputusan kpu tersebut tepat.
keputusan itu sudah tidak salah agar tak ada multitafsir tentang kewenangan pencabutan izin, terutama penyelenggaraan penyiaran, katanya.
dalam pelaksanaan pengawasan mengenai media massa di waktu kampanye, kpi ingin kembali di pedoman pelaku penyiaran dan standar web siaran (p3sps).
peraturan kpu no. 1 tahun 2013 seterusnya ingin disempurnakan, khususnya yang berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran serta iklan dalam waktu kampanye terbuka.
ayat 4 pasal 45 juga berbagai ayat di pasal 46 di peraturan kpu tersebut akan dihapus dan ayat 2 pasal 45 ingin diperbaiki.