Pemerintah giatkan sosialisasi UU SJSN dan UU BPJS

pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika direktorat jenderal info dan komunikasi publik akan selalu menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem garansi sosial nasional serta badan penyelenggara jaminan sosial kepada warga.

tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs bidang sosialisasi, edukasi, dan advokasi dirjen Informasi serta komunikasi umum, freddy h. tulung, selama diskusi publik selama universitas pekalongan, selasa, menungkapkan kiranya uu sjsn dan bpjs telah disosialisasikan ke daerah sejak kemarin juga hendak mulai dioperasikan 1 januari 2014.

sebenarnya uu sjsn juga bpjs telah disosilisasikan di penduduk melalui model diskusi publik, dialog interaktif, dan Informasi ke media massa. oleh karena tersebut, kegiatan solisialisasi ini hendak terus digiatkan untuk warga memperoleh Informasi yang jelas kepada keuntungan diberlakukannya uu sjsn serta bpjs, katanya.

ia mengatakan bahwa sesuai amanat uu nomor 40 tahun 2004 tentang sistem garansi sosial nasional, pemerintah mau menyerahkan jaminan sosial dan menyeluruh.

Informasi Lainnya:

ada tiga hal penting pada pelaksanaan sjsn, yakni tentang asas, tujuan, juga prinsip. sjsn diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial kepada berbagai rakyat indonesia, serta menyerahkan garansi terpenuhinya kebutuhan dasar hidup dan bisa, ujarnya.

selain tersebut, papar dia, sjsn digelar menurut sembilan prinsip, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana garansi sosial dan dipergunakan untuk pengembangan program dan kepentingan peserta.

ia mengatakan kiranya berdasarkan uu nomor 24 tahun 2011 mengenai bpjs dikenalkan bahwa penyelenggaraan sjsn dibentuk oleh dua badan penyelenggara jaminan sosial, yakni bpjs kesehatan dan hendak mulai beroperasi 1 januari 2014 juga bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.

bpjs kesehatan ingin menyelengarakan website garansi kesehatan sementara bpjs ketenagakerjaan selama website jeminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, serta garansi kematian, ujarnya.

kepala bagian pengendalian operasional pt jamsostek jawa sedang, sabarudin, mengatakan bahwa sebenarnya isi uu nomor 40 tahun 2004 tentang sjsn tak berubah melalui peraturan sebelumnya.

pelaksanaannya baru sama, hanya bedanya dalam sisi programnya saja. hendak ternyata, kami dijadikan badan penyelenggara siap menyelesaikan uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sjsn serta sudah menyosialisasikan, katanya.